Bitcoin tidak sah - something
Bitcoin Cs Kini Legal di RI, Ini Tanggapan BI
Jakarta, CNBC Indonesia -Bank Indonesia (BI)buka suara mengenai keputusan Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti)yang memasukan bitcoin cs sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengakui bahwa bank sentral telah melalukan diskusi secara intensif dengan pemangku kepentingan perihal keputusan bitcoin yang dijadikan sebagai alat investasi.
Dalam pertemuan tersebut, bank sentral mengaku telah menyampaikan perhatianmya apabila memang bitcoin cs benar-benar bisa dimasukan ke komoditas, dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Disarankan harus prudent, perhatikan ketaatan anti pencucian uang dan pembiayaan teroris, perlindungan konsumen dan investor," kata Onny kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/2/).
"Serta risk management dan governance yang baik," jelas Onny menegaskan
Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/ tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset).
Onny tak memungkiri, keputusan tersebut menjadi hak sepenuhnya Bappebti selaku regulator. Namun, bank sentral dengan tegas tetap melarang bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
"BI tetap melarang bitcoin atau crypto sebagai alat pembayaran. [] Komoditi bukan area BI, tapi kita concern hal di atas. BI pernah diundang, dan concernnya itu tadi," kata Onny.
Simak Video Bitcoin Cs Akhirnya Legal Diperdagangkan Via Bursa Berjangka:
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
Источник: conwaytransport.com.auKepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengakui bahwa bank sentral telah melalukan diskusi secara intensif dengan pemangku kepentingan perihal keputusan bitcoin yang dijadikan sebagai alat investasi.
Dalam pertemuan tersebut, bank sentral mengaku telah menyampaikan perhatianmya apabila memang bitcoin cs benar-benar bisa dimasukan ke komoditas, dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Disarankan harus prudent, perhatikan ketaatan anti pencucian uang dan pembiayaan teroris, perlindungan konsumen dan investor," kata Onny kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/2/).
"Serta risk management dan governance yang baik," jelas Onny menegaskan
Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/ tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset).
Onny tak memungkiri, keputusan tersebut menjadi hak sepenuhnya Bappebti selaku regulator. Namun, bank sentral dengan tegas tetap melarang bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
"BI tetap melarang bitcoin atau crypto sebagai alat pembayaran. [] Komoditi bukan area BI, tapi kita concern hal di atas. BI pernah diundang, dan concernnya itu tadi," kata Onny.
Simak Video Bitcoin Cs Akhirnya Legal Diperdagangkan Via Bursa Berjangka:
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
-
-
-